
Potret Pernak-Pernik Kampanye Bertebaran, Wara-Wiri di Jalan
Memasuki tahapan kampanye pelaksanaan Pemilu 2024, reklame calon legislatif (caleg) mulai bertebaran di jalan. Terutama di perempatan maupun pertigaan Jalan.

Deretan Baliho Caleg dipasang di simpang jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat, Senin, (4/12/2023). Memasuki tahapan kampanye pelaksanaan Pemilu 2024, reklame calon legislatif (caleg) mulai bertebaran di jalan. Terutama di perempatan maupun pertigaan Jalan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Alat peraga kampanye berupa poster dan spanduk sudah mulai tersebar menghiasi di jalan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Pantauan Srealm Indonesia, para caleg foto dengan no urut bendera parpol serta calon presiden yang diusung. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

KPU dan Bawaslu sudah mengatur tentang ketentuan pemasangan baliho atau APK peserta Pemilu 2024. Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat, para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Salah satunya regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pihak berwenang yang relevan sebelum memasang baliho kampanye pemilu. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Selanjutnya b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku, dapat dipastikan bahwa baliho-baliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)