FOTO

Bir Sampai Teh Manis Botol Kena Cukai di 2024, Ini Bocorannya

Srealm Indonesia/Faisal Rahman, Srealm Indonesia
Senin, 30/10/2023 18:15 WIB

Pemerintah memastikan bakal mengenakan cukai pada setiap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan yang mengandung gula mulai tahun depan atau 2024.

1/7 Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

2/7 Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Pemerintah memastikan bakal mengenakan cukai pada setiap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan mulai tahun depan atau 2024. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

3/7 Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu berbeda karena tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

4/7 Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Meski begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memastikan terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Golongan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya adalah pedagang minuman di pinggir jalan. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

5/7 Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Target pendapatan cukai untuk minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp 3,08 triliun. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

6/7 Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Penerapan cukai tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

7/7 Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Penerapan aturan cukai minuman manis ini salahsatunya adalah untuk mencegah dampak buruk gula terhadap masyarakat. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)