
Polusi Makin Seram, DKI Ada Tilang Uji Emisi Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi, uji coba dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

Petugas melakukan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi, uji coba dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Uji emisi dilakukan di lima titik seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Razia bagi kendaraan yang menjadi upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Pantauan Srealm Indonesia Jumat (25/8/2023) di Terminal Blok M, uji coba razia emisi dimulai sekitar pukul 08.45 WIB. Sejumlah kendaraan dari truk, mobil pribadi, hingga kendaraan bermotor diminta mengikuti uji emisi. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Uji coba melibatkan petugas kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Pengendara diarahkan mengikuti tempat uji emisi yang telah disediakan. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Ada tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar dan bensin serta untuk motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Razia ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023. (Srealm Indonesia/Tri Susilo)