FOTO

Skema Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik: 1 KTP Untuk 1 Motor!

Srealm Indonesia/Muhammad Sabki, Srealm Indonesia
Senin, 21/08/2023 19:55 WIB

Subsidi motor listrik diberikan melalui skema 1 KTP berlaku untuk 1 motor listrik baru dengan jumlah subsidi masih sebesar Rp 7 juta.

1/6 Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

2/6 Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mendiskusikan cara agar konsumen bisa lebih mudah mendapatkan insentif untuk pembelian motor listrik baru di dalam negeri. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

3/6 Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan saat ini pihaknya masih membahas perihal insentif motor listrik. Rencananya, pemberian subsidi motor listrik ini bisa diberikan melalui skema 1 KTP berlaku untuk 1 motor listrik baru. Adapun jumlah subsidi masih sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

4/6 Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Presiden Joko Widodo sempat menyinggung alasan pemerintah memberikan insentif kepada pembeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

5/6 Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

"Banyak yang menyampaikan kenapa kita memberikan insentif kepada pembeli mobil listrik? Yang angkanya juga kalau kita lihat sangat besar. Seingat saya kendaraan bermotor (sepeda motor listrik) Rp 7 juta, mobil listrik disubsidi kurang lebih Rp 70 juta. Ini untuk apa? Ya karena negara lain semua melakukan itu," ujarnya dalam Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-78 Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8) seperti dikutip dari Srealm Indonesia. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

6/6 Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Jokowi mencontohkan, Thailand juga memberikan subsidi mobil listrik Rp 68 juta. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)