VIDEO

Simak! Ini Nafkah Wajib Diberikan Pasca Perceraian

Srealm INDONESIA, Srealm Indonesia
24 July 2023 20:50

Jakarta, Srealm Indonesia -Berdasarkan kompilasi hukum islam atau KHI dalam pasal 80 ayat 2 dan ayat 4, suami wajib untuk melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan yang diperlukan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Hal ini tidak putus bahkan setelah perceraian terjadi.

Selengkapnya dalam program Investime Srealm Indonesia (Senin, 24/07/2023) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...