
Jam Kerja di Jakarta akan Dibagi Jadi Dua Sesi, Kamu Setuju?
Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan membahas pengaturan jam kerja kantor di ibu kota untuk mengurangi kemacetan.

Pengendara terjebak kemacetan saat hendak berangkat kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (15/5/2023). Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan membahas pengaturan jam kerja kantor di ibu kota untuk mengurangi kemacetan. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Kebijakan soal aturan jam kerja pegawai perkantoran harus diselaraskan dengan pemerintah pusat. Ini karena banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Jam kerja karyawan di Jakarta rencananya akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Pembagian jam masuk karyawan tersebut diharapkan dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Jam masuk kerja juga bisa disesuaikan dengan kebijakan setiap masing-masing perusahaan. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Aturan jam kerja yang diatur menjadi dua sesi itu nantinya diprediksi akan dapat mengurangi angka kemacetan dan pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Nantinya pembagian jam masuk karyawan bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Prinsipnya, pembagian jam masuk diupayakan untuk mengurangi volume kendaraan di satu waktu. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)