
VIDEO
Utak-Atik Aturan Pajak Penghasilan, Apa Nih Yang Berbeda?
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
28 December 2022 10:44
Jakarta, Srealm Indonesia- Pemerintah bakal mengenakan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang didapatkan pegawai atau karyawan.
Informasi selengkapnya dalam program Squawk Box Srealm Indonesia (Rabu,28/12/2022) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.