VIDEO

Pemerintah Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Senilai Rp 234 M

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
04 October 2022 17:43

Jakarta, Srealm Indonesia - Pemerintah telah mengantongi pajak senilai 107,25 Miliar Rupiah dari perusahaan Fintech atau Financial Technology yang berbasis Peer to Peer Lending. Kemenkeu juga menyebut pihaknya mengantongi pajak kripto senilai Rp 126,75 Miliar pada periode Juni hingga Agustus 2022.

Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di Srealm Indonesia (Selasa, 04/10/2022) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...