Terima kasih Pak Anies, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB
Aristya Rahadian, Srealm Indonesia
21 August 2022 17:30

Jakarta, Srealm Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak.
-
1.
-
2.
-
3.