Cek! Ini Format NPWP Baru & Ketentuanya

Aristya Rahadian, Srealm Indonesia
Kamis, 21/07/2022 19:07 WIB
Jakarta, Srealm Indonesia -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana aturannya.
(ars/ars)