FOTO

Rumah Potong di Bogor Mendadak 'Lockdown', Ada Apa?

Srealm Indonesia/Muhammad Sabki, Srealm Indonesia
Selasa, 07/06/2022 19:28 WIB

Untuk menghindari penyebaran PMK di lingkungan RPH kota Bogor tersebut ditutup sementara dari tanggal 3-17 Juni atau selama 14 hari.

1/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, (7/6/2022). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

2/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah 7 ekor sapi bergejala wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) ditemukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kelurahan Bubulak. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

3/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Untuk menghindari penyebaran PMK dilingkungan RPH kota Bogor tersebut ditutup sementara dari tanggal 3-17 Juni atau selama 14 hari. "Kami pada tanggal 1 dan 2 menemukan 7 ekor sapi suspek dan RPH posisinya sekarang sudah ditutup sejak 3 Juni lalu, jadi ditutup selama 14 hari, berarti sampai 17 Juni. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

4/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

"Namun statusnya masih suspek, tapi walaupun begitu tetap dilakukan penutupan, karena resiko penularan yang cepat ke sapi sapi yang lain. jadi (yang ditutup) di sini aja (RPH)," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Anas S Rasmana saat ditemui Srealm Indonesia. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

5/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Anas menambahkan 7 sapi itu berasal dari Jawa Tengah daerah Pati dan tiba di Kota Bogor pada 29 Mei lalu. Pantauan Srealm Indonesia dilapangan terlihat sapi-sapi yang sedang diisolasi di kandang. "Sekarang untuk hari ini sekitar 350 ekor sapi lokal dan itu terus menurun jika masih dalam kondisi ditutup." Kata Kepala Didong Suherbi Kepala UPTD RPH Terpadu. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

6/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Didong menambahkan kalau setiap kandang selalu disemprot disinfektan dan sapi-sapi diberikan perawatan khusus dan vitamin. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

7/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui baru-baru ini di sejumlah wilayah di Indonesia telah menyebar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

8/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Dilansir dari laman resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan jenis penyakit yang menyerang hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan unta. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

9/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

PMK juga dikenal sebagai Food Mouth Disease (FMD) yang disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, Genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae yang tergolong penyakit akut yang mudah menyebar melalui infeksi virus. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

10/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Diperlukan inkubasi mulai dari 1 - 14 hari sejak tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit. Biasanya hewan ternak yang terkena PMK ini ditemukan dalam keadaan lemah, lesu, air liur berlebihan, susah makan, mulut melepuh, bahkan kaki pincang. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

11/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Meskipun penyakit sangat menular, namun tingkat kematian hanya 1 - 5 persen. Dilansir dari laman resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, fatwa MUI mengatakan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

12/12 Petugas menyemprotkan cairan desinfektan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan di Kandang Sapi UPTD Rumah Potong Hewan Bubulak, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Juni 2022. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara itu hewan dengan PMK kategori berat seperti kaki pincang, tidak bisa berjalan, kurus hingga kuku terlepas, maka tidak sah sebagai hewan kurban. Bagi hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berkategori berat namun sembuh sebelum waktu berkurban, maka dapat disembelih. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)