Karyawan Wajib Dibayar Segini Jika Masuk Kerja Saat Lebaran

Tommy Patrio Sorongan, Srealm Indonesia
Jumat, 06/05/2022 19:45 WIB
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, Srealm Indonesia - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri. Meski begitu, tidak semua orang dapat menikmatinya karena tuntutan pekerjaan. Adapun libur ditetapkan pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei.

Berdasarkan peraturan pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.


(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 1 Kapal Flotilla Sejengkal Lagi Sampai Gaza, Lolos Dari Israel