VIDEO

Airlangga: Agar Lebih Besar, JHT Diterima Saat Usia 56 Tahun

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
14 February 2022 19:03

Jakarta, Srealm Indoensia - Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan kebijakan terbaru terkait pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT diterapkan agar jumlah yang diterima pekerja saat usia 56 tahun lebih besar. Airlangga juga menyampaikan pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pekerja ter PHK lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Simak informasi selengkapnya dalam program Evening Up di Srealm Indonesia, Senin (14/02/022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...