VIDEO

Industri Jasa Keuangan Dilarang Gunakan Kripto

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
25 January 2022 10:53

Jakarta, Srealm Indonesia- OJK melarang seluruh pelaku di industri jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan, apalagi untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto. Sejauh ini OJK yang merupakan regulator industri jasa keuangan juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

Selengkapnya dalam program Squawk Box Srealm Indonesia (Selasa, 25/01/2022) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...