FOTO

Ibu Kota Pindah, Begini Nasib Kantor Pemerintah di Jakarta!

(Srealm Indonesia/Andrean Kristianto), Srealm Indonesia
Rabu, 19/01/2022 19:12 WIB

Sidang Paripurna DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, artinya Ibu Kota pindah dari Jakarta.

1/6 Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Mendagri (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Sejumlah kendaraan melintas di deapan gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu, 19/1/2022. Sidang Paripurna DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, artinya Ibu Kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

2/6 Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Mendagri (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Saat pindah, nantinya gedung-gedung perkantoran pemerintah di DKI Jakarta akan dimanfaatkan untuk pendanaan ibu kota baru, dengan konsep pengelolaan agar mendapatkan pemasukan. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

3/6 Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Mendagri (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, untuk mendanai proyek pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pemerintah akan menggunakan uang dari aset negara.(Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

4/6 Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Mendagri (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Terutama aset-aset yang berada di Jakarta.Aset negara yang ada di Jakarta terdiri dari Gedung-gedung Kementerian/Lembaga hingga istana negara yang rencananya akan disewakan untuk membiayai mega proyek tersebut. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

5/6 Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Mendagri (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Aset negara di DKI Jakarta ada sekitar Rp 1.100 triliun. Sedangkan secara total aset pemerintah hingga akhir 2020 tercatat sebesar Rp 11.098 triliun. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

6/6 Gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Mendagri (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh K/L akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)