FOTO

Kebijakan Ganti Nama, Begini Nasib Rencana PPKM Level 3

Andrean Kristianto, Srealm Indonesia
Kamis, 09/12/2021 13:35 WIB

Salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengetatan selama Nataru adalah perkembangan kasus Covid-19 di tanah air.

1/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan gambaran terbaru kebijakan pemerintah dalam menghadapi libur Nataru. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto/File Photo/Ilustrasi)

2/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Saat berbincang dengan Srealm Indonesia, Muhadjir mengemukakan pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus terkait pembatasan kegiatan selama Nataru. (Srealm Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo/Ilustrasi)

3/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

"Selama Nataru akan ada ketentuan khusus yang akan diatur melalui Surat Edaran Mendagri," kata Muhadjir, dikutip Kamis (9/12/2021) (Srealm Indonesia/ Tri Susilo/File Photo/Ilustrasi)

4/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Muhadjir mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan selama Nataru adalah perkembangan kasus Covid-19 di tanah air. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki/Ilustrasi/File Photo)

5/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengubah skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Skema tersebut diubah menjadi pengetatan syarat perjalanan. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip melalui keterangan resmi. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki/File Photo/Ilustrasi)

6/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut. Luhut mengemukakan, pertimbangan untuk tak menempuh kebijakan tersebut berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang cukup signifikkan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki/Ilustrasi/File Photo)

7/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Selain itu, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit juga menunjukkan tren penurunan. Perbaikan juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki/Ilustrasi/File Photo)

8/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki/File Photo/Ilustrasi)

9/9 Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400 kasus," kata Luhut. Capaian vaksinasi juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menerapkan PPKM level 3 seluruh Indonesia pada saat periode Natal dan Tahun Baru. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki/Ilustrasi/File Photo)