VIDEO

Banding Ditolak, Eks PM Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
08 December 2021 17:32

Jakarta, Srealm Indonesia- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi pada lembaga investasi milik pemerintah One Malaysia Development Berhad atau One MDB. Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan banding tingkat dua Malaysia setelah upaya banding yang diajukan najib dan pengacaranya ditolak.

Simak informasi selengkapnya di program Closing Bell Srealm Indonesia (Rabu, 08/12/2021) berikut ini



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...