
VIDEO
Digugat, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
25 November 2021 19:23
Jakarta, Srealm Indonesia - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan undang-undang cipta kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa undang-undang itu inkonstitusional dan membutuhkan perbaikan.
Selengkapnya dalam program Evening Up Srealm Indonesia (Kamis, 25/11/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.