
MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Massa Buruh Tumpah!
Demo buruh ini mengusung dua agenda, memprotes penetapan UMP yang dinilai terlalu kecil dan mengawal putusan MK soal uji materi UU Cipta Kerja.

Sejumlah massa buruh beerdemo di depan patung kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Ribuan buruh menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Pantauan Srealm Indonesia ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tertahan di Patung Kuda sebagai pusat titik demo. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Yel-yel dan kibaran mereka suarakan untuk menyemangati para demonstran. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hasilnya MK memutuskan UU ini inkonstitusional dan harus direvisi dalam 2 tahun (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Demo buruh ini mengusung dua agenda, memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi yang dinilai terlalu kecil dan mengawal putusan MK soal uji materi UU Cipta Kerja. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Massa buruh yang terdiri dari berbagai organisasi buruh ini turun ke jalan untuk mengawal sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. Namun sayangnya, akses menuju MK ditutup petugas kepolisian dengan kawat berduri. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Saat ini, aksi demonstrasi masih terus berlangsung. Mobil komando pun masih berhenti tepat di depan kawat berduri. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)