
Usai Kepung Kemnaker, Massa Buruh UMP Kepung Kantor Anies
Dalam aksinnya para buruh menuntut pemerintah agar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar 10 persen.

Sejumlah massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). (Srealm Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam aksinnya para buruh menuntut pemerintah agar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar 10 persen dan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) terkait penetapan UMP 2022. (Srealm Indonesia/ Tri Susilo)

Pantauan di lokasi, sempat terjadi dorong mendorong untuk melewati pagar yang dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga. (Srealm Indonesia/ Tri Susilo)

Saat demo buruh kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kenaikan UMP 2022. Anies berjanji membantu mengurangi biaya hidup para buruh. Anies awalnya menjelaskan, untuk menaikkan UMP, ada ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah daerah, yakni PP 36 Tahun 2021. Karena itu, hal yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI adalah menurunkan biaya hidup. (Srealm Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam demo tersebut buruh tak terima kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik tak lebih dari 1 persen. (Srealm Indonesia/ Tri Susilo)