FOTO

Begini Penampakan Toko Elektronik di Tengah Perpanjangan PPKM

Srealm Indonesia/Andrean Kristianto, Srealm Indonesia
Senin, 18/10/2021 17:45 WIB

Geliat toko elektronik secara offline masih terjadi di tengah PPKM, dan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan.

1/5 Penjualan Elektronik (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Pengunjung melihat produk elektronik yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (18/10/2021) di tengah perpanjangan PPKM. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

2/5 Penjualan Elektronik (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap mulai April tahun depan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

3/5 Penjualan Elektronik (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

4/5 Penjualan Elektronik (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Menanggapi kebijakan ini, Dewan Penasihat Hippindo, Handaka Santosa berpandangan bahwa kenaikan PPN ini mengkhawatirkan karena bisa mendorong kenaikan harga barang dan bisa berdampak menurunkan daya saing produk dalam negeri dan penjualan sektor ritel ikut terdampak. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

5/5 Penjualan Elektronik (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Elektronik mengatakan penjualan elektronik selama masa PPKM Darurat diberlakukan khususnya pada kuartal II 2021 mengalami penurunan hingga 50%. Hal tersebut dikarenakan banyak toko-toko tidak boleh beroperasi  saat masa PPKM tersebut. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)