Pengumuman! Tarif Pajak Orang Super Kaya di RI Naik Jadi 35%

Aristya Rahadian, Srealm Indonesia
Jumat, 01/10/2021 16:20 WIB
Jakarta, Srealm Indonesia -- Kebijakan tersebut tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI.
(ars/ars)