
Intip UMKM di Tengah Penolakan Wacana Pengenaan Pajak Minimum
Asosiasi pengusaha UMKM menolak draft RUU KUP yang akan menaikkan besaran tarif untuk pajak penghasilan (PPh) UMKM.

Pekerja mengikat barang di workshop produksi baju olahraga di Tengerang Selatan, Senin (6/9/2021). Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah asosiasi pengusaha UMKM menolak draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan menaikkan besaran tarif untuk pajak penghasilan (PPh) UMKM. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Di tengah situasi pandemi, para asosiasi menilai kebijakan tersebut tidak tepat lantaran banyak UMKM tengah menghadapi kesulitan keuangan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberlakukan pajak tarif minimum atau alternative minimum tax termasuk kepada perusahaan rugi. Rencananya, pajak minimum dipatok sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pemberlakuan pajak minimum perlu untuk menghindari perusahaan yang enggan bayar pajak. Sebab, banyak perusahaan yang mengaku merugi bertahun-tahun tetapi tetap menjalankan operasionalnya tanpa gangguan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, dikenakan PPh minimum. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)