VIDEO

Langgar Ganjil-Genap Ditilang, Maksimal Rp 500 Ribu

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
01 September 2021 14:43

Jakarta, Srealm Indonesia - Kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang sebesar 500 Ribu kepada pelanggar peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan penerapan tilang di area ganjil genap DKI Jakarta akan mulai diterapkan pada hari Rabu 1 September 2021.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di Srealm Indonesia (Rabu, 01/09/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...