FOTO

Intip Sepinya Pasar Tanah Abang Gegara Kewajiban Kartu Vaksin

Srealm Indonesia/Andrean Kristianto, Srealm Indonesia
Senin, 26/07/2021 16:10 WIB

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan memberi kelonggaran terhadap usaha kecil, termasuk yang berusaha di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

1/6 Ilustrasi Pasar Tanah Abang. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Petugas keamanan memeriksa kartu vaksin pengunjung saat akan masuk Pasar Tanah Abang Blok B, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan memberi kelonggaran terhadap usaha kecil, termasuk yang berusaha di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

2/6 Ilustrasi Pasar Tanah Abang. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

3/6 Ilustrasi Pasar Tanah Abang. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, nasib PPKM Level 4 menemui kejelasan, kemarin. Ini setelah Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Salah satu kebijakan berupa pelonggaran bagi pelaku usaha kecil. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

4/6 Ilustrasi Pasar Tanah Abang. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

5/6 Ilustrasi Pasar Tanah Abang. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

6/6 Ilustrasi Pasar Tanah Abang. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (Srealm Indonesia/Andrean Kristianto)