VIDEO

Pemerintah Siapkan Aturan PPN Untuk Sembako

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
09 June 2021 12:32

Jakarta, Srealm Indonesia - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas UU No. 6 tahun 1983, tentang kententuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.

Selengkapnya dalam program Profit Srealm Indonesia (Rabu, 09/06/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...