VIDEO

Terapkan Qanun LKS, Aceh 'Usir' Perbankan Non-Syariah

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
07 April 2021 14:05

Jakarta, Srealm Indonesia - Pemerintah Provinsi Aceh mengusir bank yang tidak memiliki Unit Syariah. Pasalnya Aceh telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Bank Indonesia Perwakilan Aceh menjelaskan kebijakan tersebut mengharuskan semua perbankan yang beroperasi di Aceh memiliki Unit Syariah. Simak informasinya dalam Program Profit, Selasa 07/04/2021 berikut ini



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...