
VIDEO BREAKING NEWS
Catat! Tarif Tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab RP 275 Ribu
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
18 December 2020 18:00
Jakarta, Srealm Indonesia- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen dan Swab.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran No.HK.02.02/1/461/2020 menetapkan bahwa batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes Antigen - Swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di Luar Jawa.
Selengkapnya saksikan Srealm Indonesia (Jum'at, 18/12/2020)
-
1.
-
2.
-
3.