Top Markotop! Tahun Depan Jokowi Tetap Beri PNS THR & Gaji-13

Jakarta, Srealm Indonesia - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, seperti dikutip Srealm Indonesia, Jumat (14/8/2020).
Dalam dokumen tersebut disebutkan belanja pegawai merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada 2021, belanja pegawai K/L dianggarkan sebesar Rp 267,5 triliun. Alokasi ini digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Adapun kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
"Menjaga tingkat kesejahteraan pegawai melalui pemberian Gaji ke-13 dan THR," tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
Selain itu, alokasi belanja juga akan digunakan untuk mendukung penyederhanaan sistem birokrasi dengan tetap memperhatikan kebutuhan jumlah pegawai yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, serta inovasi pola kerja dan proses bisnis, seperti kebijakan fleksibilitas lokasi kerja.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini