Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki, Srealm Indonesia
07 July 2020 12:23
Petugas merapikan barang bukti uang dari terpidana Honggo Hendratno di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti dari terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Ada dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Eksekusi ini dilakukan selepas Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/6/2020) lalu. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dalam keterangan pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga terdakwa termasuk Honggo. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Kedunya divonis empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menilai Raden Priyono dan Djoko Harsono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)