
VIDEO
Kemenhub Hapus Batasan Penumpang 50% dari Kapasitas
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
09 June 2020 15:12
Jakarta, Srealm Indonesia - Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Padahal sebelumnya transportasi umum dan kendaraan pribadi hanya diizinkan mengangkut penumpang hanya 50% dari kapasitas.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di Srealm Indonesia (Selasa, 09/06/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.