Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki, Srealm Indonesia
22 May 2020 18:38
Petugas dishub dan polantas melakukan check point di Putaran jalan raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (22/5). (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto yang ditugaskan di check poin di putaran Jln Raya Kalimalang saat ditemui Srealm Indonesia mengatakan terkait dengan evaluasi sampai hari ini memang masih tahap sosialisasi kepada pengguna jalan. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Bagi mereka yang masuk dan keluar Jakarta harus menunjukkan SIKM bagi warga di luar Jabodetabek. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Bagi warga yang tidak membawa SIKM nantinya akan diputar balikkan dan kembali ketempat asal mereka. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Sampai sore ini ada sekitar 5 kendaraan roda empat yang disuruh putar balik dan 10 kendaraan roda dua. Sebagai besar yang disuruh putar balik diluar wilayah Jabodetabek. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik check point, wajib menunjukkan SIKM. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Masuk DKI Jakarta. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)
SIKM diperuntukan bagi warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi. (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)