VIDEO

Jegal Fintech Ilegal

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
08 December 2019 19:52
Jakarta, Srealm Indonesia - OJK baru baru ini merilis daftar peer to peer lending yang tak berizin alias illegal. 182 diantaranya sudah berhasil diberhentikan operasinya karena didirikan tanpa pengawasan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Fintech dengan platform peer to peer lending semakin bertaburan baik yang berizin maupun yang illegal, seperti apa modusnya?



Simak pemaparan selengkapnya di program Power Lunch Srealm Indonesia (Rabu, 04/12/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...