NEWS FLASH

Konten Negatif, Facebook Siap Bayar Denda

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
08 November 2019 13:55
Jakarta, Srealm Indonesia- Facebook siap mematuhi kebijakan yang tercantum dalam peraturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik atau PSTE. Aturan pemerintah No 71 tahun 2019 ini termasuk membayar denda minimal Rp 100 juta, jika membiarkan konten negatif beredar di platform-nya.


Simak informasi selengkapnya di program Power Lunch Srealm Indonesia, (Jumat, 08/11/2019) berikut ini.


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...