VIDEO

Soal Penghapusan Honorer di Instansi Pemerintah, Ini Kata BKN

Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
28 January 2020 13:01
Jakarta, Srealm Indonesia- UU No.5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai di pemerintahan adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sehingga menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana jika ada pegawai honorer maka harus di dorong menjadi salah satu dari jenis status kepegawaian tersebut.
 
Seperti apa pandangan BKN terkait penghapusan tenaga honor di instansi Pemerintahan? Selengkapnya saksikan dialog  Erwin Surya Brata dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam Profit, Srealm Indonesia (Selasa, 28/01/2020)
 


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...