Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak dan penjatuhan sanksi terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas udara Ibu kota di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/8)(Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Pabrik yang disidak adalah PT IAI dan PT MI karena diduga cerobongnya terbukti mencemari udara. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobong dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan itu. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain itu, inspeksi mendadak dilakukan terhadap PT HXS, sebuah industri peleburan baja di kawasan Cakung. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi untuk segera memperbaiki cerobong agar memenuhi keluaran emisinya. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)
Komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)