
VIDEO
MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
10 July 2019 15:01
Jakarta, Srealm Indonesia - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin yang merupakan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu, sebelumnya divonis 15 tahun penjara di tingkat banding.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit, Srealm Indonesia (Rabu, 10/07/2019).
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit, Srealm Indonesia (Rabu, 10/07/2019).
-
1.
-
2.
-
3.