
NEWS FLASH
Kemenhub Batasi Usia Kendaraan Umum
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
06 July 2019 17:14
Jakarta, Srealm Indonesia - Kementerian Perhubungan juga meluruskan mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan karena masih ada anggapan yang salah dipahami oleh masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut bukan ditujukan untuk kendaraan pribadi melainkan untuk angkutan umum. Dimana ia menyebut pembatasan angkutan darat khususnya bus reguler selama 25 tahun dan bus pariwisata selama 15 tahun.
Selengkapnya dalam News Flash program Closing Bell Srealm Indonesia (Jumat, 05/07/2019) berikut ini.
Selengkapnya dalam News Flash program Closing Bell Srealm Indonesia (Jumat, 05/07/2019) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.