
'Aturan Ekspor Batu Bara Wajib Pakai Kapal RI Harus Dihapus'
Rivi Satrianegara, Srealm Indonesia
04 April 2018 10:14

Jakarta, Srealm Indonesia - Akhirnya pemerintah menunda kewajiban penggunaan kapal nasional untuk mengekspor batu bara. Penundanaan itu dilakukan hingga dua tahun ke depan atau sampai 2020.
Menyusul hal tersebut, pengusaha batu bara menyambut baik karena kewajiban menggunakan kapal nasional memang akan menjadi beban bagi industri.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan para pengusaha malah berharap aturan tersebut dibatalkan. Pasalnya, jelas dia, sampai saat ini belum ada data yang pasti tentang ketersediaan kapal yang siap mengangkut bata bara ke luar negeri.
"Itu bisa dikatakan sama sekali belum ada, terus kapal nasionalnya jumlahnya berapa juga belum ada," kata Hendra.
Adapun berkaitan dengan penundaan aturan ini, Hendra mengatakan berdampak pada beberapa kontrak yang masih tertahan karena pelaku usaha masih bersikap wait and see.
(ray/ray) Next Article Pengusaha Ubah Skema Transaksi Ekspor Batu Bara
Menyusul hal tersebut, pengusaha batu bara menyambut baik karena kewajiban menggunakan kapal nasional memang akan menjadi beban bagi industri.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan para pengusaha malah berharap aturan tersebut dibatalkan. Pasalnya, jelas dia, sampai saat ini belum ada data yang pasti tentang ketersediaan kapal yang siap mengangkut bata bara ke luar negeri.
Adapun berkaitan dengan penundaan aturan ini, Hendra mengatakan berdampak pada beberapa kontrak yang masih tertahan karena pelaku usaha masih bersikap wait and see.
(ray/ray) Next Article Pengusaha Ubah Skema Transaksi Ekspor Batu Bara
Most Popular