Pembeli memilih beras di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018). Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan baru mengenai daftar merek beras. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki )
Peraturan Menteri Perdagangan sebagai langkah menstabilkan harga beras menjelang bulan puasa. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki )
Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mewajibkan produsen untuk mendaftarkan merek berasnya ke Kementerian Perdagangan dengan menyertakan informasi mengenai persentase broken, varietas dan alamat penggiling. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki )
Upaya lain untuk menormalkan harga beras adalah dengan menjual harga beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Apabila ada penjual beras yang menjual di atas HET, maka pemerintah akan menindak penjual tersebut. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki )
HET untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan adalah Rp 9.450/kg, sementara untuk Kalimantan Rp 9.950/kg, Papua dan Maluku Rp 10.250/kg. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki )
Berdasarkan situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata nasional beras medium hari ini tercatat Rp 11.750/kg hingga Rp 11.950/kg. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki )