Mengintip Data Penerimaan Cukai Alkohol dan Tarifnya

Hidayat Setiaji, Srealm Indonesia
16 January 2018 10:52
Di luar negeri, cukai disebut sin tax karena tujuan pengenaannya adalah untuk mengendalikan konsumsi suatu barang.
Foto: Freepict
Jakarta, Srealm Indonesia - Salah satu pos penerimaan negara adalah dari cukai. Di luar negeri, cukai disebut sin tax karena tujuan pengenaannya adalah untuk mengendalikan konsumsi suatu barang.

Indonesia mengenakan cukai terhadap hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol alias minuman keras. Tujuan utama pengenaan cukai terhadap dua produk ini sejatinya bukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi lebih mengontrol bahkan mengurangi konsumsinya.

Namun di sisi penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai, rokok merupakan andalan dengan nilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Minuman beralkohol “hanya” menyumbang Rp 3-5 triliun dalam beberapa tahun terakhir.

Seperti rokok, tarif cukai minuman beralkohol pun disesuaikan berdasarkan golongannya. Selain itu, ada pembedaan antara produksi dalam negeri dengan produk impor.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No. 2017/2013, berikut adalah tarif cukai minuman beralkohol:

Mengintip Data Penerimaan Cukai Alkohol dan TarifnyaFoto: Tim Riset Srealm Indonesia


Mengintip Data Penerimaan Cukai Alkohol dan TarifnyaFoto: Tim Riset Srealm Indonesia


Penerimaan cukai alkohol dalam tren meningkat selama 2011-2014. Namun pada 2015 ada penurunan karena pemerintah mulai melarang penjualan minuman beralkohol dengan kadar kurang dari 5% di minimarket.

Dampak kebijakan tersebut terbukti hanya sementara karena pada 2016 penerimaan cukai minuman beralkohol kembali meningkat, meski belum bisa menyamai pencapaian 2015.

Tim Riset Srealm Indonesia
(dru) Next Article Ada Apa dengan Alkohol?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular