DPR Tegaskan Tak Ada Intervensi Independensi BI di RUU P2SK

Mentari Puspadini, Srealm Indonesia
02 October 2025 19:20
Gedung DPR/MPR RI. (CNN Indonesis)
Foto: Gedung DPR/MPR RI. (CNN Indonesis)

Jakarta, Srealm Indonesia - DPR RI menegaskan tidak ada intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.

Wakil Komisi XI DPR RI Hekal mengatakan, mandat BI tetap mengacu pada pasal awal yang menegaskan stabilisasi sebagai prioritas. Namun, stabilisasi tersebut kini ditambah dengan mandat menghidupkan sektor riil.

Menurutnya, isu bahwa independensi BI diganggu dalam RUU P2SK adalah narasi yang keliru. Ia menegaskan, semua keputusan bauran kebijakan moneter tetap sepenuhnya menjadi kewenangan BI tanpa tekanan pemerintah.

"Ini kan tidak merubah yang di undang-undang BI-nya sendiri bahwa itu memang independen. Makanya saya agak lucu. Kalau saya tanya independensi apa sih yang dianggap diganggu itu kan nggak ada yang bisa jawab juga," kata Hekal ditemui, di Gedung DPR RI, di Jakarta, Kamis, (2/10/2025).

Hekal menambahkan, perluasan mandat BI justru melengkapi fungsi yang ada dan memberi ruang untuk menambah instrumen dalam mendukung sektor perekonomian. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Ia juga menyinggung amanat konstitusi yang menegaskan ekonomi Indonesia disusun sebagai usaha bersama. Sejalan dengan itu, ketentuan dalam RUU P2SK tetap memastikan lembaga-lembaga keuangan, termasuk LPS, bersifat independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain perluasan mandat, Pada RUU P2SK juga berisi aturan penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi, berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI.

Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Pada Pasal 48 yang berbunyi, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, ketika Dewan Gubernur juga dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan dengan sejumlah faktor tersebut berhak didengar keterangannya, untuk selanjutnya pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh RUU P2SK Ubah Mandat BI, Purbaya Buka Suara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular