
Setelah Sri Mulyani, Taspen Akan kasih Uang Pensiun ke Budi Arie-Dito

Jakarta, Srealm Indonesia — PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada para menteri yang terkena reshuffle atau perombakan kabinet beberapa waktu lalu.
Sekretaris Perusahaan Taspen Henra memastikan, sebagai pengelola jaminan sosial bagi penyelenggara negara, termasuk menteri, pihaknya pasti akan menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun kepada menteri yang sudah tidak menjabat.
Sebelumnya, Taspen telah menyerahkan secara simbolis pembayaran manfaat kepada eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pekan lalu. Hal itu disebut sebagai salah satu upaya pro aktif Taspen memberikan pelayanan yang Andal secara langsung.
"Terhadap pembayaran manfaat menteri lainnya, sudah kita proses juga. Namun untuk penyerahan secara simbolis, masih menunggu ketersediaan waktu dari yang bersangkutan," kata Henra kepada Srealm Indonesia, Rabu (1/10/2025).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan kocok ulang (reshuffle) terhadap personel Kabinet Merah Putih. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Adapun Menteri yang direshuffle antara lain, Budi Gunawan dari jabatan Menko Polhukam, Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan, Abdul Kadir Karding dari jabatan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI, Budi Arie Setiadi dari jabatan Menteri Koperasi, dan Dito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga
Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Aturan tersebut juga mengatur besaran uang pensiun berdasarkan masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Peraturan tersebut menyebut menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Taspen, Asabri & Indonesia Re Tagih Suntikan Modal & Utang Rp 35,74 T
