
VIDEO
Video: OJK Rilis Aturan Promosi Saham Oleh Selebgram & Youtuber Cs
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
18 July 2025 16:22
Jakarta, Srealm Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru soal kerja sama perusahaan sekuritas, dengan para pegiat media sosial Selebgram, Youtuber, hingga TikTokers, di bidang keuangan. Aturan ini tertuang dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025, yang sekaligus mengatur kegiatan influencer di bidang keuangan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch Srealm Indonesia (Jumat, 18/07/2025) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.