Terbaru! Batasan Nilai Ekspor Kena Aturan DHE US$250 Ribu

Emir Yanwardhana, Srealm Indonesia
Selasa, 21/01/2025 16:01 WIB
Foto: Petugas menghitung uang dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022). (Srealm Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, Srealm Indonesia-Pemerintah menetapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib sebesar 100% disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Batas minimalnya adalah US$ 250.000.

"Di atas US$ 250 ribu," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)


Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Airlangga memastikan PP akan keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.

Airlangga memastikan tidak akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha.


(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Ambles ke Rp16.610 Per USD