
Suparta & Reza Andriansyah Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Timah
Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiri) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Srealm Indonesia/Muhammad Sabki)