
Pakai Rompi Pink, Ini Dia Tampang Tersangka Kasus Korupsi IUP Timah
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menerima pelimpahan 10 tersangka tahap dua, (dilimpahkan) dari penyidik ke penuntut umum.

Tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menerima pelimpahan 10 tersangka tahap dua, (dilimpahkan) dari penyidik ke penuntut umum. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung telah menyatakan barang bukti dan berkas tersangka lengkap sehingga penyidik menyerahkan 10 orang beserta barang buktinya Kejari Jaksel. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Adapun 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel berinisial MRPT, EE, HT, MBG, SG, RI, BY, RL, SP, dan RA. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

Total saat ini Kejari Jaksel telah menahan 22 tersangka dengan kerugian negara mencapai 300 Triliun. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai ada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga diteliti agar tidak eror,” ujar Harli dalam Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah yang tunai dan logam mulia, dan 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah. “Kesepuluhnya akan dilakukan penahanan baik yang ada di rutan salemba di Jakarta Selatan atau di Kejaksaan Agung,” jelasnya. (Srealm Indonesia/Faisal Rahman)