Kimia Farma Diduga Belum Bayar Gaji, Karyawan Terlilit Pinjol

Zefanya Aprilia, Srealm Indonesia
Rabu, 16/08/2023 07:55 WIB
Foto: PT. Kimia Farma Tunda Vaksinasi Gotong Royong (Srealm Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, Srealm Indonesia - BUMN farmasi, PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) diduga belum membayar gaji karyawan-karyawannya. Hal ini terlihat pada kolom komentar unggahan Instagram resmi perusahaan yang dibanjiri keluhan dari para akun yang mengaku belum mendapatkan jasa produksi (jasprod), insentif, bonus tahunan, dan lain sebagainya.

Mirisnya, komentar berisi keluhan itu membanjiri unggahan yang menginformasikan bahwa KAEF telah "sukses pertahankan kinerja positif" dengan meraup pendapatan Rp 4,95 triliun pada semester I-2023.

Komentar-komentar berisi keluhan tersebut pun sudah tidak dapat dilihat lagi, karena Instagram resmi KAEF telah mematikan kolom komentar. Sebelumnya, KAEF sempat membatasi kolom komentar tersebut.


Namun, Srealm Indonesia sempat menangkap layar kolom komentar tersebut.

"Min, up pencapain gini apa ga malu sama karyawan yang nungguin dan berharap dapat bonus tahunan yang masih digantung sampai detik ini???" ujar akun @kabuttipis_ dikutip Rabu (16/8/2023).

"Jasprod tahun 2022 apa kabar ???" tanya @aan_fatur_rahman.

"Insentif prestasi kpan dicairin Pak, udah boncos nih," ujar @priyonggodedy.

Ada juga yang meminta agar jasprodnya dicairkan untuk kebutuhan pendidikan anaknya, "Cairin dong jasprodnya, biar berkah... Apalagi untuk biaya anak menuntut ilmu. KF Berkah!!" kata @mohammadqodiro.

Bahkan, ada yang menyebut banyak karyawan Kimia Farma yang terjerat utang pinjaman online karena belum mendapatkan haknya dari perusahaan.

"Kesejahteraan gak ada, gajih minim, selevel SPV aja runyam, banyak karyawan KF yang terlilit pinjol," ujar @she_renandini.

Srealm Indonesia menghubungi Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno Putro untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, pihaknya membantah dan mengaku selalu patuh terhadap seluruh regulasi, dan selalu menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak karyawan yang meliputi gaji dan tunjangan lainnya. 


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Semringah, Rupiah Menguat ke 16.580 per Dolar AS