Akhirnya, Meikarta Cabut Gugatan Rp56 M ke Konsumen!

Zefanya Aprilia, Srealm Indonesia
Senin, 13/02/2023 18:28 WIB
Foto: Sauasana sidang gugatan konsumen meikarta. Ist

Jakarta, Srealm Indonesia - Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), mencabut gugatan perdata Rp 56 miliar yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Hal itu diungkapkan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2/2023).

"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya Pak," ujar Ketut.

Setelah diminta oleh anggota komisi VI, Ketut kemudian menunjukkan surat pencabutan tuntutan tersebut melalui handphone-nya. Ia menjelaskan juga bahwa pencabutan tuntutan itu sudah dilakukan PT MSU sejak minggu lalu.


Sebelumnya, PT MSU melayangkan gugatan terhadap 18 konsumen anggota PKPKM secara perdata senilai Rp 56 miliar. Diketahui, PT MSU mendasari tuntutannya dengan delik Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


(Zefanya Aprilia/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Semringah, Rupiah Menguat ke 16.580 per Dolar AS