
VIDEO
Tak Patuhi DMO Batu Bara, Siap-Siap Perusahaan Kena Denda
Srealm Indonesia TV, Srealm Indonesia
10 March 2022 14:19
Jakarta, Srealm Indonesia- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetapkan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2022, menyatakan bahwa denda berupa selisih harga jual ke luar negeri yang dikurangi harga patokan batu bara, dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri.
Selengkapnya dalam program Power Lunch Srealm Indonesia (Kamis, 10/03/2022) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.